Thursday, August 4, 2016

APBDESA TAHUN ANGGARAN 2016


Garuda Hitam.bmp

































































































KEPALA DESA HADIWARNO















KECAMATAN MEJOBO















KABUPATEN KUDUS






































PERATURAN DESA HADIWARNO















NOMOR 1 TAHUN 2016






































TENTANG






































ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA 















TAHUN ANGGARAN 2016






































DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 






































KEPALA DESA HADIWARNO,






































Menimbang     : a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa, Kepala Desa bersama dengan BPD telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 sesuai Surat Camat Mejobo tanggal 4 Januari 2016  Nomor 141/008/30.02/2016 perihal Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;








































b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dilakukan agar Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi;








































c. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dituangkan dalam Keputusan Pimpinan BPD tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;








































d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016;






































Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;





































2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);





































3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan  Pelaksanaan  Undang  Undang  Nomor  6  tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Perubahan atas Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia  Nomor 5717);








































4. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa  yang  bersumber  dari  Anggaran  Pendapatan  dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014  Nomor  168,  Tambahan  Lembaran  Negara  Republik Indonesia Nomor 5558);





































5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang  Pengelolaan Keuangan Desa;





































6. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 9 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 (Lembaran Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 9);








































7. Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 25 Tahun 2015 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015 (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2014 Nomor 25);

















8. Peraturan Bupati Kudus Nomor 16 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 16);





































9. Peraturan Desa Hadiwarno Nomor 3 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa Hadiwarno (Lembaran Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus Tahun 2015 Nomor 3);






































Memperhatikan : Keputusan Pimpinan Badan Permusyawaratan Desa Nomor 142/1/2016 tentang Penyempurnaan Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Hadiwarno tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016.






































Dengan Kesepakatan  Bersama






































BADAN PERMUSYAWARATAN DESA HADIWARNO















dengan















KEPALA DESA HADIWARNO






































MEMUTUSKAN :






































Menetapkan  : PERATURAN DESA HADIWARNO TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN  DAN BELANJA DESA TAHUN ANGGARAN 2016.








































Pasal 1








































Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2016 dengan rincian sebagai berikut:








































1. Pendapatan Desa




















a. Pendapatan Asli Desa           Rp            542,500,000.00


















b.  Transfer 
 Rp         1,550,932,800.00


















c. Pendapatan Lain-lain  Rp                                 -  


















Jumlah Pendapatan   Rp         2,093,432,800.00








































2. Belanja Desa




















a. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa  Rp         1,513,075,435.00


















b. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa  Rp            880,919,400.00


















c. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa  Rp              31,896,000.00


















d. Bidang Pemberdayaan Masyarakatan Desa  Rp              59,658,000.00


















e. Bidang Belanja Tak Terduga  Rp                1,080,000.00


















Jumlah Belanja
 Rp         2,486,628,835.00


















Surplus/Defisit
 Rp          (393,196,035.00)








































3. Pembiayaan Desa




















a. Penerimaan Pembiayaan  Rp            393,380,085.00


















b. Pengeluaran Pembiayaan  Rp                                 -  


















Selisih Pembiayaan ( a - b )  Rp            393,380,085.00

















Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Berkenaan


















(Surplus/Defisit + Selisih Pembiayaan)  Rp                   184,050.00








































Pasal 2








































Uraian   lebih   lanjut   mengenai   Anggaran   Pendapatan   dan Belanja Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, tercantum dalam  Lampiran  yang  merupakan  bagian  yang tidak terpisahkan dari Peraturan Desa ini, terdiri dari:








































1. Lampiran I Ringkasan APBDesa;


















2. Lampiran II Rincian APBDesa menurut Kode Rekening;








































Pasal 3








































Kepala Desa menetapkan Keputusan Kepala Desa guna pelaksanaan Peraturan Desa ini.








































Pasal 4








































Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2016








































Agar setiap orang dapat mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Desa ini  dalam Lembaran Desa Hadiwarno Kecamatan Mejobo Kabupaten Kudus.











































Ditetapkan di  Hadiwarno




















pada tanggal  7 Januari 2016   




















Pj. KEPALA DESA HADIWARNO
















































































































EKO AGUS SETIAWAN















Diundangkan di Hadiwarno


















pada tanggal 8 Januari 2016









































SEKRETARIS DESA HADIWARNO,













































































































EKO AGUS SETIAWAN








































LEMBARAN DESA HADIWARNO KECAMATAN MEJOBO KABUPATEN KUDUS















TAHUN 2016 NOMOR 1.


















0 comments:

Post a Comment