Tuesday, August 4, 2015

Pentingnya Perlindungan Anak

Saat ini kekerasan terhadap anak semakin marak terjadi di Indonesia. Padahal sejatinya anak merupakan generasi harapan bangsa dan negara. Masa depan Indonesia ada di tangan anak-anak yang nantinya akan meneruskan estafet kepemimpinan negeri ini. Oleh karena itu, sangat diperlukan perlindungan bagi anak dari  bahaya,  ancaman, kekerasan, diskriminasi, dan segala perlakuan negatif.



Mengenai perlindungan anak diatur dalam UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pada pasal 3 UU Perlindungan Anak disebutkan bahwa Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.

Perlindungan anak tersebut merupakan tanggung jawab bersama antara keluarga, masyarakat dan negara. Di samping itu juga diperlukan kewaspadaan dari diri anak itu sendiri. 

Berdarkan penjelasan diatas, dalam upaya melakukan perlindungan anak dan meningkatkan tingkat kewaspadaan dari dalam diri anak, Tim II KKN Undip Desa Hadiwarno mengadakan Sosialisasi Perlindungan Anak dan Simulasi Penanganan Kekerasan. Sosialisasi tersebut dilaksanakan di SD Negeri 01 dan 02 Desa Hadiwarno pada hari Rabu, 04 Agutus 2015, dimana pelaksana kegiatan ini adalah Geistiar Yoga Pratama, mahasiswa Fakultas Hukum Undip.


Rangkaian dari sosialisasi ini antara lain presentasi pentingnya peran anak sebagai generasi penerus bangsa dan negara, pemutaran video tentang perlindungan anak, pemutaran video tentang menghindari kejahatan di sekitar anak, pemutaran video tentang bagaimana tindakan yang harus dilakukan jika dalam keadaan terancam, dll. 

Dengan sosialisasi tersebut diharapkan anak lebih waspada dan berhati-hati terhadap segala bentuk perlakuan negatif yang kapan saja dan dimana saja dapat menimpanya. Sehingga anak dapat hidup, tumbuh dan berkembang sesuai hak-hak yang dimilikinya.


0 comments:

Post a Comment